FUAD UIN Sultanah Nahrasiyah dan FH Unimal Gelar Diskusi Publik Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak

Lhokseumawe - Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD) UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe bekerja sama dengan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Sultanah Nahrasiyah serta Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Perlindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan” di Aula FUAD, Kamis (18/6/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen FUAD dalam memperkuat literasi hukum, kesadaran gender, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak di lingkungan kampus dan masyarakat. Diskusi publik tersebut dihadiri ratusan peserta yang terdiri atas dosen dan mahasiswa FUAD UIN Sultanah Nahrasiyah.

Kepala PSGA UIN Sultanah Nahrasiyah dalam sambutannya menyampaikan bahwa kolaborasi antara perguruan tinggi dan institusi hukum diperlukan untuk memperkuat upaya pencegahan serta penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Kami melihat penanganan kasus kekerasan sering kali membentur tembok struktural dan kultural. Melalui diskusi kolaboratif ini, kita ingin menyamakan persepsi dan memetakan instrumen hukum apa saja yang bisa dioptimalkan, sekaligus memastikan bahwa para mahasiswa paham terkait perlindungan hukum dan pemulihan (restitusi) secara utuh," ujarnya.

Materi diskusi disampaikan oleh tiga dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, yakni Laila M. Rasyid, M.Hum., Dr. Ramziati, M.H., dan Sela Azkia, M.H. Para pemateri mengulas berbagai instrumen perlindungan hukum bagi korban kekerasan, mulai dari regulasi internasional, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), hingga regulasi daerah yang berlaku di Aceh.

Dalam pemaparannya, para narasumber menyoroti tantangan yang masih dihadapi korban saat mengakses keadilan, termasuk praktik secondary victimization yang kerap terjadi selama proses pelaporan dan penanganan perkara.

"Tantangan terbesar kita di lapangan adalah secondary victimization, di mana korban justru mengalami trauma hukum dua kali saat proses pelaporan akibat penegak hukum atau lingkungan yang belum sepenuhnya sensitif gender. Di sinilah peran kampus untuk mengedukasi dan mengawal," jelas salah seorang pemateri.

Pada kesempatan tersebut, FUAD UIN Sultanah Nahrasiyah juga meluncurkan program BINGKAI Gender yang merupakan akronim dari Bincang Inspiratif, Kajian Adil, Inklusif Gender. Program ini dirancang sebagai forum edukasi dan diskusi yang akan dilaksanakan secara berkala untuk memperkuat pemahaman sivitas akademika mengenai isu gender, kesetaraan, dan inklusivitas.

Melalui program BINGKAI Gender, mahasiswa diharapkan memiliki ruang dialog yang konstruktif untuk mengembangkan perspektif yang adil dan inklusif dalam kehidupan akademik maupun sosial.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan peserta dari berbagai program studi di lingkungan FUAD. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya perhatian terhadap isu perlindungan perempuan dan anak serta pentingnya peran perguruan tinggi dalam membangun lingkungan yang aman dan responsif terhadap korban kekerasan.

Sebagai tindak lanjut kegiatan, PSGA UIN Sultanah Nahrasiyah dan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh berencana menyusun nota kesepahaman kerja sama yang mencakup penguatan edukasi hukum, pendampingan korban, serta berbagai program kolaboratif yang mendukung perlindungan perempuan dan anak di lingkungan kampus dan masyarakat.

Share this Post